Tata Tertib TU
SMP Negeri 14 Ambon
- Kehadiran Tata Usaha Di Sekolah
- Setiap pegawai tata usaha chift pagi tiba di sekolah tepat pukul 08.00 WIT dan pulang secepat – cepatnya pukul 15.00 WIT
- Setiap pegawai tata usaha chift siang tiba di sekolah tepat pukul 12.00 WIT dan pulang secepat – cepatnya jam pelajaran berakhir (pukul 17.00 WIT)
- Setiap pegawai tata usaha wajib hadir di sekolah selama 6 (enam) hari dalam satu minggu
- Setiap pegawai tata usaha berhalangan / tidak hadir, harus mohon ijin tertulis kepada Kepala Sekolah
- Setiap pegawai tata usaha apabila akan meninggalkan kantor untuk keperluan apapun wajib memberitahukan kepada Kepala Sekolah / Kepala Tata Usaha
- Setiap pegawai tata usaha mohon ijin lebih dari 3 kali, agar mengajukan permohonan cuti kepada Kepala Kepegawaian Kota Ambon melalui Kepala Sekolah
- Setiap tata usaha mempunyai urusan penting selain tugasnya keluar daerah, maka wajib mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada Kepala Kepegawaian / Walikota
- Setiap pegawai tata usaha tidak hadir karena sakit lebih dari 2 hari, membuat surat permohonan izin secara tertulis disertai keterangan dokter / rumah sakit
- Tugas dan Kewajiban Pegawai Tata Usaha
- Wajib menandatangani absen di waktu tiba sekolah dan diwaktu pulang sekolah
- Wajib berpakaian seragam / sopan sesuai dengan kesepakatan :
- Seragam kekih : Hari Senin & Selasa
- Seragam putih hitam (gelap) : Hari Rabu
- Seragam cele minggu I/III : Hari Kamis
- Seragam batik minggu II/IV : Hari Kamis
- Seragam olahraga / koko : Hari Jumat
- Seragam batik / bebas rapih : Hari Sabtu
- Wajib hadir di sekolah selama 6 hari dalam satu minggu
- Taat dan patuh terhadap pimpinan
- Apabila tidak masuk kantor dengan alasan apapun harus memberikan informasi kepada Kepala Sekolah / Kepala Tata Usaha
- Apabila akan meninggalkan kantor untuk keperluan apapun wajib memberitahukan kepada Kepala Sekolah / Kepala Tata Usaha / Guru Jaga
- Setiap tata usaha mempunyai urusan penting selain tugasnya, maka sekolah akan memberikan izin maksimal 3 hari
- Tidak diperkenankan merokok di lingkungan sekolah
- Dapat menciptakan suasana kerja yang kondusif
- Tidak diperkenankan berjualan dalam bentuk apapun di sekolah
- Apabila tidak mengindahkan tata tertib, akan diberikan sanksi berupa :
- Diberikan teguran lisan / tulisan
- Membuat pernyataan secara tertulis
- Scorshing dan haknya dipending