Tata Tertib Guru

Tata Tertib Guru

SMP Negeri 14 Ambon


  1. Kehadiran Guru Di Sekolah
    1. Jam Pertama (I), mulai pukul 07.00 WIT (chift pagi) dan 12.10 WIT (chift siang)
    2. Setiap guru hadir minimal 10 menit sebelum jam pelajaran pertama dimulai
    3. Setiap guru piket (jaga), hadir sebelum jam pertama dimulai (tepat pukul 06.30 WIT)
    4. Setiap guru piket mengawasi petugas umum (siswa) pada lokasi yang telah ditetapkan
    5. Setiap guru wajib untuk menjaga ketertiban dan kebersihan sekolah
    6. Setiap guru wajib menandatangani absen kehadiran
    7. Setiap guru dapat meninggalkan tugas (tidak masuk kerja) dengan sebab :
      • Cuti
      • Sakit
      • Hal – hal yang sangat mendesak
    8. Setiap guru berdoa bersama siswa dikelas sebelum jam pertama & selesai jam terakhir
    9. Sebelum PBM, guru wajib mempersiapkan : perangkat pembelajaran, daftar absen, daftar nilai, alat peraga dan buku pegangan
    10. Setiap guru yang tidak hadir karena berhalangan atau tugas kedinasan, wajib untuk menginformasikan secara lisan atau tertulis kepada Kepala Sekolah / Wakil Kepala Sekolah / Kepala Urusan
    11. Setiap guru wajib mengikuti upacara bendera hari Senin dan upacara bendera hari besar nasional
  2. Guru Di Dalam Kelas
    1. Guru dilarang masuk kelas melaksanakan PBM tanpa diikut sertakan perangkat administrasi pembelajaran yang lengkap
    2. Diwaktu jam mengajar, guru dilarang meninggalkan kelas atau menerima tamu
    3. Guru dilarang merokok di kelas / di lingkungan sekolah
    4. Guru dilarang berjualan di lingkungan sekolah / di kelas
    5. Guru dilarang membawa putra / putrinya di dalam ruang kelas
    6. Guru dilarang menyuruh siswa menyalin di papan tulis
  3. Berpakaian Guru Di Sekolah
    • Pada waktu mengajar, guru wajib berbusana baik, bersih dan sopan. Khusus guru perempuan dilarang berbusana yang ketat / pres & rambut tidak terurai
    • Guru wajib mengikuti penggunaan seragam dinas yang tepat
      • Hari Senin & Selasa : seragam dinas kekih
      • Hari Rabu : seragam atas putih dan bawah hitam / warna gelap
      • Hari Kamis I/III : seragam baju cele / baju batik
      • Hari Kamis II/IV : seragam baju batik
      • Hari Jumat : seragam olahraga
      • Hari Sabtu : seragam bebas rapih / batik
  4. Hal – Hal Lain
    • Setiap guru wajib menjadi suri tauladan bagi siswa
    • Setiap guru yang terlambat mengajar jam pertama (chift pagi/siang), maka tidak diperbolehkan masuk ke dalam ruang kelas selama 1 jam mata pelajaran (40 menit) dan dinyatakan absen / alpa
    • Setiap guru diberikan izin oleh pihak sekolah untuk kepentingan pribadi maksimal hanya 3 hari
    • Setiap guru mempunyai urusan pribadi lebih dari 3 hari dan atau izin keluar daerah, maka wajib membuat permohonan izin secara tertulis kepada walikota
    • Setiap guru wajib menjaga kode etik guru dan selalu meningkatkan hubungan persaudaraan dan kekeluargaan dengan sesama guru dan orang tua siswa
    • Setiap persoalan dengan siswa hendaknya ditempuh dengan jalan musyawarah
    • Setiap guru menjaga nama baik sekolah dengan tidak memberikan informasi yang bersifat negatif kepada khalayak / publik
  5. Sanksi – Sanksi
    • Teguran lisan
    • Peringatan tertulis / perjanjian
    • Skorsing
    • Tidak diberikan jam mengajar di kelas
Hubungi