Tata Tertib Guru
SMP Negeri 14 Ambon
- Kehadiran Guru Di Sekolah
- Jam Pertama (I), mulai pukul 07.00 WIT (chift pagi) dan 12.10 WIT (chift siang)
- Setiap guru hadir minimal 10 menit sebelum jam pelajaran pertama dimulai
- Setiap guru piket (jaga), hadir sebelum jam pertama dimulai (tepat pukul 06.30 WIT)
- Setiap guru piket mengawasi petugas umum (siswa) pada lokasi yang telah ditetapkan
- Setiap guru wajib untuk menjaga ketertiban dan kebersihan sekolah
- Setiap guru wajib menandatangani absen kehadiran
- Setiap guru dapat meninggalkan tugas (tidak masuk kerja) dengan sebab :
- Cuti
- Sakit
- Hal – hal yang sangat mendesak
- Setiap guru berdoa bersama siswa dikelas sebelum jam pertama & selesai jam terakhir
- Sebelum PBM, guru wajib mempersiapkan : perangkat pembelajaran, daftar absen, daftar nilai, alat peraga dan buku pegangan
- Setiap guru yang tidak hadir karena berhalangan atau tugas kedinasan, wajib untuk menginformasikan secara lisan atau tertulis kepada Kepala Sekolah / Wakil Kepala Sekolah / Kepala Urusan
- Setiap guru wajib mengikuti upacara bendera hari Senin dan upacara bendera hari besar nasional
- Guru Di Dalam Kelas
- Guru dilarang masuk kelas melaksanakan PBM tanpa diikut sertakan perangkat administrasi pembelajaran yang lengkap
- Diwaktu jam mengajar, guru dilarang meninggalkan kelas atau menerima tamu
- Guru dilarang merokok di kelas / di lingkungan sekolah
- Guru dilarang berjualan di lingkungan sekolah / di kelas
- Guru dilarang membawa putra / putrinya di dalam ruang kelas
- Guru dilarang menyuruh siswa menyalin di papan tulis
- Berpakaian Guru Di Sekolah
- Pada waktu mengajar, guru wajib berbusana baik, bersih dan sopan. Khusus guru perempuan dilarang berbusana yang ketat / pres & rambut tidak terurai
- Guru wajib mengikuti penggunaan seragam dinas yang tepat
- Hari Senin & Selasa : seragam dinas kekih
- Hari Rabu : seragam atas putih dan bawah hitam / warna gelap
- Hari Kamis I/III : seragam baju cele / baju batik
- Hari Kamis II/IV : seragam baju batik
- Hari Jumat : seragam olahraga
- Hari Sabtu : seragam bebas rapih / batik
- Hal – Hal Lain
- Setiap guru wajib menjadi suri tauladan bagi siswa
- Setiap guru yang terlambat mengajar jam pertama (chift pagi/siang), maka tidak diperbolehkan masuk ke dalam ruang kelas selama 1 jam mata pelajaran (40 menit) dan dinyatakan absen / alpa
- Setiap guru diberikan izin oleh pihak sekolah untuk kepentingan pribadi maksimal hanya 3 hari
- Setiap guru mempunyai urusan pribadi lebih dari 3 hari dan atau izin keluar daerah, maka wajib membuat permohonan izin secara tertulis kepada walikota
- Setiap guru wajib menjaga kode etik guru dan selalu meningkatkan hubungan persaudaraan dan kekeluargaan dengan sesama guru dan orang tua siswa
- Setiap persoalan dengan siswa hendaknya ditempuh dengan jalan musyawarah
- Setiap guru menjaga nama baik sekolah dengan tidak memberikan informasi yang bersifat negatif kepada khalayak / publik
- Sanksi – Sanksi
- Teguran lisan
- Peringatan tertulis / perjanjian
- Skorsing
- Tidak diberikan jam mengajar di kelas
